Posted by : Yoga Thursday 16 May 2013



Sesuai dengan hierarki perundang-undangan dalam UU No. 10 tahun 2004,
1. UUD 194
2. UU/Perpu
3. PP
4. Per Pres
5. Perda

Dengan demikian telihat jelas perbedaan tingkatan dalam hierarki perundangan. selain itu Peraturan Perundang-undangan juga dibuat untuk petunjuk pelaksaan dan petunjuk tertulis untuk memberlakukan sebuah UU, sedangkan Peraturan Presiden dibuat berdasarkan kewenangna presiden untuk mengatur suatu hal yang belum di atur dalam UU,semoga bermanfaat

Dan juga Peraturan Pemerintah berfungsi mengatur lebih lanjut dari apa yg diatur Undang Undang, sehingga mengikat warga negara secara umum (karena undang-undang juga mengikat secara umum)Peraturan presiden bisa jadi berfungsi sebagai peraturan pelaksana Undang-undang atau peraturan pemerintah sehingga mengikat umum, namun bisa juga berbentuk beschikking (keputusan) yang dikeluarkan presiden. Jika yang berbentuk beschikking, peraturan presiden bisa berdiri sendri tanpa adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang mendelegasikannya (dengan kata lain bukan untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan pemerintah), sifatnya mengikat secara individual. Walaupun mengikat individual, namun karena perpres dikeluarkan dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahan, tentu secara tidak lngsung rakyat juga kena akibatnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Followers

Powered by Blogger.

- Copyright © 2013 Yoga Mahottama -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -